YOGYAKARTA, KOMPAS - Kasus ketenagakerjaan di DI Yogyakarta menunjukkan tren peningkatan.
Data dari Departeman Tenaga Kerja Indonesia juga menunjukkan 96 kasus terkait ketenagakerjaan yang dibawa hingga ke pengadilan pada tahun 2010 ini.Terkait pelaporan kasus ketenagakerjaan,LOS (Lembaga Ombudsman Swasta) DIY berwenang menerbitkan rekomendasi ke instansi terkait.
Selain rekomendasi, LOS DIY juga terus menggelar monitoring susulan serta publikasi kasus melalui media massa apabila perusahaan terus mengulangi kesalahan yang sama . "Ini fenomena gunung es dan cerminan dari masalah besar. Masih banyak yang belum melapor," kata Kepala Bidang Pelayanan, Investigasi, dan Monitoring LOS DIY Supriyono.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan LOS DIY Farid Bambang Siswantoro menambahkan masyarakat masih cenderung belum sadar terhadap haknya sebagai tenaga kerja."Karyawan harus punya kesadaran kritis apabila berhadapan dengan perusahaan yang semena-mena," tambahnya.
Ke depannya, menurut Kepala Bidang Kerja Sama dan Penguatan Masyarakat LOS DIY Pilkeska Hiranurpika, pelanggaran hak tenaga kerja cenderung akan terus meningkat. Mayoritas pelapor kasus ketenagakerjaan masih berasal dari wilayah perkotaan seperti Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul.
Pelanggaran terhadap hak tenaga kerja terutama terkait erat dengan norma ketenagakerjaan. Modus pelanggaran antara lain adalah keterlambatan membayar gaji, penangguhan uang lembur, penolakan keberadaan serikat pekerja, hingga penahanan ijazah oleh perusahaan. Kasus pelanggaran yang paling banyak dilaporkan adalah tidak adanya perjanjian kerjsa yang disahkan oleh dinas terkait. (WKM)
Sumber -> http://nasional.kompas.com/read/2010/02/23/1838016/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar